Monday, December 28, 2015

Donor ASI? Perhatikan Ketentuannya



Donor ASI? Perhatikan Ketentuannya



Dasar Hukum Tentang Donor ASI

Donor ASI adalah praktek yang mulai lazim dilakukan di Indonesia. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif sebenarnya telah menetapkan
persyaratan-persyaratan khusus untuk para pendonor dan penerima donor ASI, yaitu: 
PERTAMA, Donor ASI dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga

No comments:

Post a Comment