Donor ASI? Perhatikan Ketentuannya
Dasar Hukum Tentang Donor ASI
Donor ASI adalah praktek yang mulai lazim dilakukan di Indonesia. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif sebenarnya telah menetapkan
persyaratan-persyaratan khusus untuk para pendonor dan penerima donor ASI, yaitu:
PERTAMA, Donor ASI dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga
No comments:
Post a Comment